Alat keselamatan atau alat safety adalah bagian penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor di Indonesia. Dalam setiap lingkungan kerja, baik di sektor industri, konstruksi, transportasi, maupun sektor lainnya, penggunaan alat safety menjadi suatu keharusan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko dan bahaya yang dapat mengancam keselamatan mereka. Berikut adalah beberapa contoh alat safety yang umum digunakan di Indonesia:

  1. Helm Keselamatan / head protection : Helm merupakan alat safety yang paling umum dan penting dalam melindungi kepala pekerja dari cedera. Helm biasanya digunakan di sektor konstruksi, industri berat, dan sektor-sektor lain yang memiliki risiko jatuh benda, terbentur, atau tertimpa.
  2. Sarung Tangan Pelindung: Sarung tangan pelindung digunakan untuk melindungi tangan pekerja dari bahan kimia berbahaya, panas, goresan, atau luka akibat kontak dengan benda tajam. Sarung tangan pelindung terbuat dari bahan yang tahan terhadap berbagai bahaya yang ada di tempat kerja.
  3. Kacamata Pelindung : Kacamata pelindung digunakan untuk melindungi mata pekerja dari serpihan, partikel, bahan kimia, atau sinar UV. Kacamata pelindung harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan dan digunakan dalam situasi di mana ada risiko cedera pada mata.
  4. Masker Pernapasan: Masker pernapasan digunakan untuk melindungi saluran pernapasan pekerja dari paparan debu, gas beracun, uap kimia, atau partikel berbahaya lainnya. Masker pernapasan tersedia dalam berbagai jenis, mulai dari masker kain biasa hingga masker respirator yang lebih canggih.
  5. Alat Pelindung Telinga : Alat pelindung telinga atau earplug digunakan untuk melindungi pendengaran pekerja dari kebisingan berlebih di tempat kerja. Kebisingan yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pendengaran jangka panjang, dan alat ini membantu meredam suara bising agar tidak mencapai telinga dengan intensitas yang berbahaya.
  6. Rompi Pelindung : Rompi pelindung atau safety vest adalah pakaian khusus yang terbuat dari bahan yang mencolok dan dapat dilihat dengan mudah. Rompi pelindung digunakan oleh pekerja di sektor konstruksi, petugas lalu lintas, dan pekerja di area dengan risiko tabrakan, agar mudah terlihat oleh orang lain dan mengurangi risiko kecelakaan.
  7. Sepatu Keselamatan : Sepatu keselamatan dilengkapi dengan pelindung logam atau bahan komposit pada ujungnya untuk melindungi kaki dari jatuhnya benda berat atau tajam. Sepatu keselamatan juga memiliki sol khusus yang tahan terhadap bahan kimia, listrik, atau slip.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatur penggunaan alat keselamatan kerja dalam beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penggunaan Alat Pelindung Diri pada Tempat Kerja: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, termasuk jenis-jenis APD yang harus digunakan sesuai dengan risiko kerja yang ada.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan, Penggunaan, dan Pengawasan APD di Tempat Kerja: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemilihan, penggunaan, dan pengawasan APD di tempat kerja. Termasuk dalam peraturan ini adalah prosedur pemilihan APD yang sesuai dengan risiko kerja, pelatihan penggunaan APD, dan pemeriksaan kelayakan APD.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Proyek Konstruksi: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang keselamatan kerja pada proyek konstruksi, termasuk penggunaan alat keselamatan seperti helm, sepatu keselamatan, harnes, dan alat pelindung lainnya yang wajib digunakan oleh pekerja di proyek konstruksi.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penggunaan APD pada Industri Asbes: Peraturan ini mengatur tentang penggunaan APD khusus pada industri asbes, mengingat risiko kesehatan yang tinggi terkait dengan paparan serat asbes.

Selain peraturan di atas, terdapat pula peraturan dan standar keselamatan kerja yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga lainnya, seperti Departemen Perhubungan untuk sektor transportasi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk standar keselamatan umum di berbagai sektor industri.

Dewata safety, alat safety bali & alat safety lombok, yang merupakan bagian dari hal ini mengedepankan kualitas alat yang berstandar nasional dan internasional.